PT Vale dinilai merusak lingkungan dan ekosistem hutan yang di kawasan Kabupaten Luwu Timur (Lutim).
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan, ada dua perusahaan yang saat ini sedang melakukan eksploitasi di kabupaten Luwu timur terkait dengan komoditas nikel, yakni PT Vale Indonesia dan PT Citra Lestari Mandiri (CLM).
Amin menjelaskan, sudah sejak lama pihaknya telah menemukan serangkaian peristiwa, dimana ekosistem di sekitar konsesi tambang Vale mengalami kerusakan.
Salah satunya Danau Mahalona yang mengalami pendangkalan akibat sedimentasi bekas tambang Vale. Kedua, ada beberapa kegiatan tambang PT Vale Indonesia berada di kawasan hutan.
“Kedua hal ini yang lebih kami soroti terkait PT Vale, yakni tambang di dalam kawasan hutan dan ikut berkontribusi terhadap kerusakan Danau Mahalona,” ujar Amin, kemarin.
Menurutnya, ada kelalaian yang dilakukan PT Vale Indonesia terhadap kegiatan tambangnya, sehingga sangat penting bagi pengamat hukum untuk melakukan pengawasan yang ketat, serta meninjau langsung untuk memastikan apakah PT Vale Indonesia menjalankan tambangnya sesuai dengan kaedah yang telah diatur undang-undang.
Sementara untuk CLM sendiri, pada awal Januari 2020 kemarin WALHI banyak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi luapan sedimentasi dalam teritori kawasan tambang CLM.
Selain itu, tim investigasi WALHI juga melihat langsung sedimentasi/limbah tambang PT CLM telah mencemari sungai pongkeru dan pesisir teluk Bone
“Sehingga kami menilai bahwa perbuatan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan sebagai bentuk kejahatan lingkungan. Ini menunjukkan PT CLM juga menjalankan tambah tidak sesuai kaedah, memang harus dilakukan penegakan hukum disitu,” terangnya.
Ketua Komisi D bidang pembangunan DPRD Sulsel John Rende Mangontan mengatakan, setelah pihaknya melakukan rapat kordinasi dengan PT Citra Lestari Mandiri dengan PT Vale pihaknya menyimpulkan satu kesimpulan yang saya dapatkan bahwa pihak penambang dalam hal melaksanakan tambangnya itu tidak sesuai dengan aturan.
“Perusahaan mereka lebih kejar dimana nikelnya yang lebih tinggi dan disitulah mereka garap. Sehinggan itu akan mempengaruhi dampak lingungan,” katanya.
Pihaknya juga menilai bahwa perusahaan tersebut dalam sistem penanganan lingkungan sangat renda, sehingga pihaknya kemarin katakan bahwa jika memang kedua perusahaan tidak melakukan sesuai dengan aturan aturan yang maka pihaknya menagancam tutup perusahaan tersebut.
“Jika perusahaam tidak ikut aturan maka akan kita tutup untuk sementara, kita larang melakukan aktifitas karena memang ada di PT Vale itu sendiri yang dia punya nilai produksi sekarang diatas sudah menumpuk,” bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi kepada pihak pemerintah dinas pertambangan dengan pihak lingkungan kalau bisa diturungkan produksinya tapi di segel untuk jangan dibawa ke pelabuhan tapi dicarikan tempat yang lebih aman supaya hasil diatas ini kita kurangi beban.
“Umpamanya jika tanah sudah tercampur dengan air, otomatis dia semakin berat dan otomatis dia menimbulkan suatu keretakan, maka akan semakin hancurlah lingkungan itu sendiri,” jelasnya.
Lanjutnya, bahwa pelanggaran yang di lakukan karena perusahaan PT Vale tidak melakukan suatu kajian, pelaksanaan teknis dalam pelaksanaan penambangan tidak benar dan tidak rama lingkungan.
“Kedua perusahaan tidak mengacu pada kajian amdalnya sebenarnya sehingga saat ini diberhentikan sementara,” ungkapnya.
Tambahnya, pihaknya juga akan melakukan kunjungan kerja pada tanggal 27 kepada dua perusahaan tersebut untuk melihat dari dekat sehingga ada langakah konkrik yang akan pihaknya tindak lanjuti di kemudian hari.
“Kita tidak akan cabut sampai dia menyiapkan baik dalam hal penanggulangan lingkungannya maupun dalam hal penyiapan dari pada kantong- kantong pengendapan dari limbahnya,” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak PT Vale belum memberikan tanggapan. (wah-kas/niz)